BADAN USAHA MILIK DESA: SEBUAH PEMETAAN DAN PENGGALIAN POTENSI (STUDI KASUS DI BUMDES CIMANGANTEN, KECAMATAN TAROGONG KALER, KABUPATEN GARUT, PROVINSI JAWA BARAT)
DOI:
https://doi.org/10.31959/jpmj.v2i2.263Keywords:
pemetaan BUMDes, potensi BUMDes, UU No.6 Tahun 2014Abstract
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki dasar hukum yang diatur dalam Undang Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa. Di dalam aturan tersebut disebutkan bahwa BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Keberadaan BUMDes diharapkan dapat menjadi lokomotif untuk dapat menggerakkan semua potensi desa (Suryanto, 2018). Cimanganten merupakan salah satu desa yang dibawahi oleh Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. Cimanganten terletak di jalan raya besar yang menghubungkan antara Kota Bandung dengan Kota Garut. BUMDes Cimanganten telah didirikan sejak tahun 2016, namun karena kurangnya pemahaman masyarakat desa akan keberadaan BUMDes ini telah membuat dana BUMDes mengalir ke masyarakat tanpa pengembalian. Namun ke depannya, melalui kerjasama antara kepala desa dengan kalangan muda sebagai pengurus BUMDes diharapkan BUMDes Cimanganten dapat aktif kembali untuk mengemban perannya dalam menggerakkan semua potensi desa.References
Buku:
Buku Pedoman Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). 2007. Departemen Pendidikan Nasional Pusat Kajian Dinamika Sistem Pembangunan (PKDSP) Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya. Pimpinan Pusat Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara.
Danim, Sudarwan dan Darwis. 2003. Metode Penelitian Kebidanan : Prosedur, Kebijakan, dan Etik. Jakarta : Penerbit Buku Kedokteran EGC.
Moleong. Lexy, J. 2005. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : Remaja Rosdakarya.
Sugiyono. 2005. Metode Penelitian Bisnis. Bandung : Alfabeta.
Suryanto, Rudy. 2018. Peta Jalan BUMDes Indonesia Menuju Kemandirian Ekonomi Desa. Seminar Ekonomi Kerakyatan, Pusat Studi Ekonomi Rakyat, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada.
Undang Undang No.6 Tahun 2016 Tentang Desa.
Jurnal:
Johnson, R. Burke. 2005. Educational Research: Quantitative and Qualitative. www.south.edu/coe/bset/johnson. (diakses 3 Desember 2018)
Web:
Purnamasari, Nurul. 2015. Badan Usaha Milik Desa (Dalam Alur Regulasi). http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/05/22.-BUMDES-dalam-Alur-Regulasi.pdf. (diakses 3 Desember 2018)