SOSIALISASI KEBIJAKAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PEMBANGUNAN JALAN RAYA MELALUI WEBINAR KEPADA MAHASISWA UNIVERSITAS PANCA BHAKTI
DOI:
https://doi.org/10.31959/jpmi.v4i1.982Abstract
Kegiatan manusia tidak terlepas dari mengorbankan sumber daya alam, sehingga akan memberikan dampak kepada lingkungan. Kehidupan manusia ternatung kedalam harmonisasi lingkungan. Keharmonisan lingkungan dan manusia di perlukan dengan memperhitungkan berbagai macam kegiatan, sehingga kualitas lingkungan tetap terjaga dan terjaminnya kelangsungan hidup manusia serta mahkluk hidup lainnya. Mahkluk hidup secara keseluruhan merupakan penyebab utama terjadinya perubahan dalam sistem kehidupan. Kegiatan manusia yang memperhitungan lingkungan ddengan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara tepat. Pembangunan yang sejalan dengan peningkatan jumlah penduduk membuat lahan menjadi sedikit dengan terbangunnya Gedung-gedung serta perumahan .Sumberdaya alam tidak terbaharui semakin meningkat dan sifat frontier oleh manusia terhadap lingkungan sebagai salah satu yang menyebabkan tekanan terhadap bumi sehingga menyebabkan terjadi kerusakan lingkungan. Sehubungan dengan itu perlunya diketahui regulasi lingkungan dalam bidang sipil dapat mendukung pola pengelolaan lingkungan yang tepat dalam pembangunan saat ini dan yang akan datang. Pengetahuan yang makin meningkat terhadap sejumlah isu seperti perubahan iklim, peningkatan konsumsi sumberdaya, peningkatan penduduk, dan kerusakan lingkungan, harus dimanfaatkan untuk pengembangan teknologi dalam bidang sipil dan perumusan regulasi serta kebijakan dalam strategi pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.References
____________ 2001. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 17 tahun 2001, tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL. Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Jakarta.
____________ 2003. Keputusan Menteri Kimpraswil No. 17/KPTS/M/2003, tentang Penetapan Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Bidang Permukiman dan Prasarana Wilayah yang Wajib dilengkapi dengan UKL dan UPL. Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah, Jakarta.
____________ 2011. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 07/PRT/M/2011, tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi. Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta.
____________ 2010. Spesifikasi Umum, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum. Jakarta.
Faida, Lies Rahayu. Rina Laksmi Hendrati dan Hari Sukmono, 2011, Kajian Pengelolaan Karst Hijau di Kabupaten Gunung Kidul, Laporan Akhir Penelitian Kolaboratif, Yogyakarta: Fakultas Kehutanan, UGM.
Hadi, Sudharto P, 1996, Pembangunan Berkelanjutan Dalam Era Globalisasi: Peluang dan Tantangan Bagi Perguruan Tinggi, Pidato Dies Natalis Universitas Diponegoro ke 40, Semarang.
Haryono, Eko, dkk, 2010, Geomorfologi dan Hidrologi Kawasan Karst, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Jumari, 2011, Laporan Penelitian Lapangan Flora dan Fauna Kawasan Pegunungan Karst Kendeng, Semarang: tidk dipublikasikan
Kartodihardjo, 2012, Kartodiharjo, Hariadi dan Hira Jhamtani (ed), 2006, Politik Lingkungan dan Kekuasaan di Indonesia, Jakarta : Equinox.
Keban, Yeremias T, 2004, Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik : Konsep, Teori dan Isu, Yogyakarta : Penerbit Gava Media.
Nugroho, Hanan, 2003, paper Kuliah Umum di Magister Ilmu Lingkungan Universitas Diponegoro, Semarang.
Nugroho, Riant D, 2003, Kebijakan Publik: Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi, Jakarta: Elex Media Komputindo.
Manik, K.E.S, 2007. Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bandar Lampung.
Michell, B., Setiawan, B. dan Rahmi, D.H. 2000. Pengelolaan Sumberdaya dan Lingkungan. Yogyakarta.
____________ 2006, Pedoman Umum Pengelolaan Lingkungan Hidup Bidang Jalan No. 08/BM/05. Direktorat Jenderal Prasarana Wilayah, Departemen Pekerjaan Umum. Jakarta.
____________ 2009, Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bidang Jalan No. 010/BM/2009. Direktorat Jenderal Bina Marga, Departemen Pekerjaan Umum. Jakarta.
____________ 2009. Pedoman Pemantauan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bidang Jalan No. 011/BM/2009. Direktorat Jenderal Bina Marga, Departemen Pekerjaan Umum. Jakarta.
____________ 2005. Pedoman Studi Kelayakan Proyek Jalan dan Jembatan No. Pd T-192005-B. Departemen Pekerjaan Umum. Jakarta.
