PENGURUSAN IZIN PANGAN INDUTRI RUMAH TANGGA (PIRT) PRODUK SAGU TUMBU PADA KELOMPOK USAHA SAGU TUMBU DI DESA LIANG KECAMATAN SALAHUTU KABUPATEN MALUKU TENGAH
DOI:
https://doi.org/10.31959/jpmj.v1i2.246Keywords:
Izin PIRT, Sagu tumbuAbstract
Kegiatan pengabdian masyarakat dengan tema “Pengurusan Izin Pangan Indutri Rumah Tangga (PIRT) Produk Sagu Tumbu Pada Kelompok Usaha Sagu Tumbu Di Desa Liang Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah“ adalah kegiatan pengabdian masyarakat yang difokuskan untuk mendampingi mitra mengurus izin PIRT pada Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah. Dengan mendapatkan nomor izin PIRT, akan membuat produk sagu tumbu semakin dapat dipercaya oleh konsumen dan pada akhirnya akan meningkatkan daya saing produk yang dihasilkan. Selain itu, produk sagu tumbu yang dihasilkan oleh kelompok usaha di desa Liang memiliki mutu/kualitas produk sagu tumbu yang lebih baik dan terjamin dari segi kesehatan, dan akan membuat konsumen tidak ragu mengkonsumsi sagu tumbu dari desa Liang. Dengan demikian tentunya akan berimbas kepada peningkatan pendapatan kelompok usaha sagu tumbu di desa Liang.
References
Harsanto, P.B., 1986, Budidaya dan Pengolahan Sagu, Kanisius, Yogyakarta.
https://saryaceh3.wordpress.com/2014/06/18/makanan-khas-siri-sori-islam/ (diakses tanggal 30 Mei 2018
https://www.seputarukm.com/blog-detail/132-cara-gampang-buat-izin-pirt-infografis.html
(diakses tanggal 30 Mei 2018)
https://www.kanal.web.id/2016/11/pengurusan-perizinan-pirt.html (diakses tanggal 2 Agustus
https://www.wisklik.com/2018/05/manfaat-dan-keunggulan-izin-pirt.html (diakses tanggal 2 Agustus 2018)