PENGUATAN KELOMPOK TANI MIFTAHUL HAJAT MENUJU KEMANDIRIAN EKONOMI DESA
DOI:
https://doi.org/10.31959/jpmj.v2i2.416Keywords:
Miftahul Hajat, Manajemen Organisasi, tim pengabdiAbstract
Kegiatan dalam rangka pemberdayaan petani di dalam proses pembangunan dibidang pertanian sangat berperan sebagai media atau yang menghubungkan antara kegiatan praktik dan akumulasi pengetahuan yang didapatkan atau diperoleh oleh petani. Lokasi pengabdian yakni di kelembagaan pertanian (Miftahul Hajat) di Desa Tebaban, Lombok Timur. Metode atau langkah pelaksanaan yang dilakukan dalam kegiatan pengabdian dosen dari Universitas Nahdlatul Wathan (UNW) Mataram, yakni melakukan sosialisais bersama tim pengabdi dari, yakni dari kelompok dosen dan beberapa mahasiswa sebagai peserta pengabdian, dan beberapa angggota kelompok tani sebagai obyek kegiatan pengabdian. Hasil kegiatan pengabdian ini adalah Pemberian motivasi kepada petani juga diberikan pada penyuluhan tersebut. Hal ini berguna untuk menimbulkan gairah untuk belajar, rasa sadar, dan mengubah perilaku mereka menjadi petani yang sukses dari sebelumnya. Pada kegiatan pelatihan, petani juga diberikan pengetahuan, diajak turun langsung dan mempraktikkan apa yang sudah dijelaskan pada penyuluhan sebelumnya.
References
Madura, I. (2019) ‘Menumbuhkembangkan destinasi desa wisata dan ekonomi kreatif berbasis budaya sapi sonok di pulau madura’, 3, pp. 586–599.
Pertanian, J. E. (2019) ‘Peran kelembagaan formal dan informal dalam pengembangan agroindustri di kabupaten limapuluh kota’, 3, pp. 511–525.
Setiawan, D. A., Redjeki, E. S. and Nasution, Z. (2017) ‘ANALISIS PROSES PEMBELAJARAN DALAM KONSEP PEMBERDAYAAN KELOMPOK TANI’, (2012), pp. 1077–1080.
Swastika, D. K. S. (2011) ‘PENINGKATAN KESEJAHTERAAN PETANI Farmers ’ Groups Empowerment as an Initial Step to Farmers ’ Welfare Improvement Khusus ( Insus ) tahun 1979 , Supra Insus tahun 1986 / 87 , peran kelompok tani ketua kelompoknya . tani pada satu wilayah administratif ( desa ) atau dikenal dengan istilah Gabungan Kelompok Tani ( Gapoktan ). Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor anggotanya dan petani lainnya ( Syahyuti , 2007 ). Karena itu , Gabungan Kelompok’, (1), pp. 371–390.
Trisnanto, T. B. et al. (2015) ‘Membangun modal sosial pada gabungan kelompok tani Building social capital for farmer association’, (10), pp. 59–67.
Yuniati, S. et al. (2017) ‘PENGUATAN KELEMBAGAAN DALAM UPAYA’, 2017(2016), pp. 27–28.