Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sanksi Pajak dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak di Kota Ambon
DOI:
https://doi.org/10.31959/jm.v8i1.310Keywords:
Tax Knowledge, Tax Sanctions, Taxpayer Awareness, Taxpayer CompliancePengetahuan Pajak, Sanksi Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Kepatuhan Wajib PajakAbstract
This study aims to determine the effect of knowledge of taxation, tax sanctions and taxpayer awareness in Ambon City. This research is empirical research, with the sampling technique used is purposive sampling.The analysis used is multiple regression analysis with the least squares equation and hypothesis testing using t-statistics to test the coefficient of partial regression and F-statistics to test the effect together with a confidence level of 5%.Hypothesis test results on the statistical t test show that there is a positive and significant influence of tax knowledge, there is a significant positive effect of tax sanctions on taxpayer compliance, there is no significant effect of taxpayer awareness on tax compliance.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pengetahuan perpajakan, sanksi pajak dan kesadaran wajib pajak di Kota Ambon. Penelitian ini merupakan penelitian empiris, dengan teknik sampling yang digunakan adalah purposive sampling.
Analisis yang digunakan adalah analisis regresi berganda dengan persamaan kuadrat terkecil dan uji hipotesis menggunakan t-statistik untuk menguji koofisien regresi parsial serta F-statistik untuk menguji pengaruh bersama-sama dengan tingkat kepercayaan 5%.
Hasil uji hipotesis pada uji t statistik terlihat bahwa terdapat pengaruh positif dan signifikan pengetahuan perpajakan, terdapat pengaruh positif signifikan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak, terdapat pengaruh tidak signifikan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak.
References
Ghozali, I. (2016). Aplikasi analisis multivariate dengan program SPSS 23 (Edisi Kelima). Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Jati, I. G. (2016). Pengaruh sikap, kesadaran wajib pajak dan pengetahuan perpajakan pada kepatuhan membayar pajak bumi dan bangunan. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 1510-1535.
Juwanti R F. 2017. Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Norma Sosial, Kepercayaan pada Pemerintah dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melakukan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (Studi pada Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar. Artikel Publikasi FEB UIN Surakarta.
Mardiasmo. (2011). Perpajakan. Jakarta: Penerbit Andi.
Purnamasari, Apriani. S. d. (2016). Pengaruh pemahaman, sanksi perpajakan, tingkat kepercayaan pada pemerintah dan hukum, serta nasionalisme terhadap kepatuhan wajib Pajak dalam membayar PBB-P2 (Studi pada wajib pajak PBB-P2 di Kota Banjar, Jawa Barat). Jurnal Universitas Soedirman.
Prawaris dkk. 2016. “Pengaruh pemahaman atas mekanisme pembayaran pajak, persepsi tarif pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM”. Jurnal Perpajakan (JEJAK) Vol 10. No 1
Rahmadian, Rika. 2013. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak,Pelayanan Fiskus, dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Jakarta Kembangan. Jurnal. UniversitasBina Nusantara.
Suyono, N. A. (2016). Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan membayar pajak di Kantor Pelayanan Pajak Wonosobo. Jurnal PPKM I , 1-10.
Widayati dan Nurlis. 2010. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Untuk Membayar Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Pekerjaan Bebas Studi Kasus Pada KPP Pratama Gambir Tiga”. Proceeding Simposium Nasional Akuntansi XII.Purwokerto.
Yusnidar, Johan. S. d. (2015). Pengaruh faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (Studi pada wajib pajak PBB-P2 Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang). Universitas Brawijaya