PENENTUAN TINGKAT KERUSAKAN PANTAI AIR KODOK, DESA HATU–PULAU AMBON
DOI:
https://doi.org/10.31959/js.v13i2.1797Abstract
Pola pengembangan dan penempatan infrastruktur di sepanjang pesisir pantai yang diterapkan di Pulau Ambon, selain menyajikan daya tarik yang luar biasa, juga menyimpan potensi kerawanan yang tinggi. Karena infrastruktur yang dibangun akan terdampak langsung menghadapi daya rusak alam lewat kondisi perairan pantai saat tejadi gelombang yang besar. Akibatnya adalah abrasi, erosi, ataupun sedimentasi yang langsung mempengaruhi morfologi pantai. Hal ini juga yang terjadi pada Pantai Air Kodok Desa Hatu yang terletak pada posisi bentang koordinat -3.7219 BT, 128.0636 LS sampai dengan Pantai Waikiri pada koordinat -3.7243 BT, 128.0606 LS, di mana pada daerah pantai Desa Hatu adanya objek vital seperti Aproach Light (Lampu Pendaratan Pesawat), jalan provinsi yang menghubungan akses masyarakat dari Hatu, Liliboi dan Allang ke Kota Ambon, serta pemukiman penduduk yang masuk area sempadan pantai.Fenomena tersebut, menarik untuk didalami terhadap besarnya dampak yang terjadi, dan salah satu alat ukur yang dapat digunakan untuk menilai kriteria kerusakan daerah pantai adalah menggunakan standar Surat Edaran Menteri PUPRNo.8/SE/M/2010 tentang Pemberlakukan Pedoman Penilaian Kerusakan Pantai dan Prioritas Penanganannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa analisa penilaian kerusakan pantai dan penentuan prioritasnya berdasarkan kerusakan lingkungan dan tingkat kepentingannya pada lokasi Desa Hatu masuk kategori prioritas E (tidak diutamakan), untuk kerusakan akibat erosi/abrasi dan kerusakan bangunan pantai Desa Hatu, temasuk kategori kurang diutamakan (prioritas D), sampai dengan amat sangat diutamakan – darurat (prioritas A), yaitu pada kerusakan tembok laut sepajang 55 m, di antara STA 0+100 s/d 0+200 akibat gerusan gelombang.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Isak Lilipory, Steanly R.R. Pattiselanno
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.