Kajian Etika Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
DOI:
https://doi.org/10.31959/js.v8i2.182Keywords:
etika, pengadaan, barang, jasaAbstract
Kajian ini bertujuan menjawab betapa pentingnya etika dasar PBJP dalam upaya pengadaan barang/jasa, dan menjelaskan bagaimana konsekuensi hukumnya apabila etika tidak diikuti oleh pelaku PBJP. Dilakukan dengan metode kajian pustaka yang diuraikan dalam pembahasan menurut etimologi, kemudian kajian dikaitkan dengan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres No. 16 tahun 2018 beserta Perka LKPP yang relevan dengan etika. Delapan etika dasar dalam pengadaan barang/jasa adalah: 1. Tertib serta bertanggung jawab, 2. Profesional, Mandiri dan Menjaga Rahasia, 3. Tidak saling mempengaruhi, 4. Menerima dan Tanggung jawab, 5. Menghindari conflict of interes, 6. Mencegah pemborosan, 7. Meghindari penyalahgunaan wewenang, 8. Tidak menerima, menawarkan/menjanjikan. Oleh karena itu, etika dasar  menjadi dasar hukum bagi para pihak, dan apabila tidak mengikuti etika dasar dimaksud akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.
References
LKPP. 2018. Materi-2, Tujuan, Kebijakan, Etika PBJ, Bahan Ajar V.2.1.
LKPP. 2019. Substansi Pengadaan Barang dan Jasa. Buku II.
Lubis, A.S. 2014. Prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa Apakah Harus Dipedomani, Malang: Lembaga Pengembangan Insan Indonesia.
Marbun, S.F. 2016, Asas dan Norma Hukum Administrasi Negara Dalam Pembuatan Instrumen Pemerintahan, Liberty, Yogyakarta.
Murbaningsih, A. 2018. Peraturan Presiden RI No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Lembaran Negara RI Tahun 2018 Nomor 33. Jakarta.
https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-etika.html diakses tgl. 14-10-2018.
http://carapedia.com/pengertian_definisi_prinsip_info2118.html diakses tgl. 14-10-2018 pk. 11.09
https://bppk.kemenkeu.go.id/id/publikasi/artikel/147-artikel-anggaran-dan-perbendaharaan/19693-artikel-prinsip-prinsip-pengadaan-barang-jasa-apakah-harus-dipedomani diakses tanggal 14-10-2018.







