Pengaruh Retribusi Terminal Transit Passo Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Ambon
DOI:
https://doi.org/10.31959/jm.v4i2.156Keywords:
Retribusi Terminal, PADAbstract
Berdasarkan peraturan Perundang – undangan dibidang keuangan Negara, dilakukan perubahan dengan
ditetapkanya undang – undang no 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Selanjutnya disebut UU
Pajak dan Retribusi Daerah pada tanggal 15 September Tahun 2009. Dengan ketetapan ini, maka pemerintah
Daerah Kota Ambon dapat menentukan jenis – jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk sumber
penerimaan sebagai upaya meningkatkan keuangan Daerah untuk mengoptimalkan pembangunan Daerah Kota
Ambon.
Dengan penelitian ini, bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh pemungutan Retribusi
Terminal Transit Passo Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon. Analisis yang digunakan adalah
teknis analisis Koefisyen Korelasi, Determinasi dan Regresi Sederhana Dengan adanya analisis tersebut, maka
penulis dapat mengetahui bagaimana atau seberapa besar pemungutan Reribusi Terminal Transit Passo Terhadap
Pendapatan Asli Daerah Kota Ambon.
Dari hasil pembahasan penelitian tersebut diketahui bahwa, pengaruh pemungutan Retribusi Terminal
Transit Passo Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Ambon memiliki hubungan yang positif. Artinya bahwa
Hasil analisis koefisyen korelasi sebesar 0,21% dan analisis determinasi sebesar 0,04% sedangkan hasil analisis
regresi sederhana sebesar 0,99%. Hal ini menunjukan bahwa terdapat terdapat pengaruh dan mempunyai
hubungan, kesesuaian atau ketepatan, dan respons retribusi daerah terhadap pendapatan asli daerah ( PAD ). Hal
ini menunjukan bahwa retribusi daerah merupakan salah satu komponen yang sangat penting yang memberikan
sumbangan yang cukup besar dalam peningkatan pendaptan asli daerah (PAD)
References
Ahmad Yani. 2002. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Yokyakarta
Andherson Herchel M. dan Brock Horache M. Sommerfeld Ray M. Pajak dan Retribusi Daerah, Jakarta.
Bagijo, 2011 Pendapatan Asli Daerah, Jakarta
Budiyowono, Nugroho, 2003, Pengantar Statistik Ekonomi dan Perusahan, Yogyakarta, UPP – AMP YKPN
Kesit 2005. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penerbit Erlangga, Jakarta
Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2001 Tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah Tahun 2012 Tentang
Retribusi Terminal.
Peraturan Daerah Kota Ambon No. 16 Tahun 2012 Pasal 8 ayat 2 tentang jenis kendaraan dan Terminal Tipe B
Passo
Undang – undang yang mengatur tentang sumber – sumber Pendapatan Asli Daerah No. 22 Tahun 1999.
Siahaan, M.P. 2010. Pajak Daerah dan Retribusi. Jakarta : Rajawali
Downloads
Published
Issue
Section
License
Access and Licensing
All articles published in Jurnal Maneksi (Management Ekonomi Dan Akuntansi) are available immediately upon publication without any embargo period. No registration or subscription fees are required to access our content.
To facilitate clarity and ease of reuse, Jurnal Maneksi (Management Ekonomi Dan Akuntansi) adopts Creative Commons licenses. By default, all articles are published under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0). This license permits unrestricted use, distribution, and reproduction in any medium, provided that proper attribution is given to the original author(s) and source.
Copyright Policy
Authors publishing in Jurnal Maneksi (Management Ekonomi Dan Akuntansi) retain copyright over their work. By submitting and publishing with Jurnal Maneksi (Management Ekonomi Dan Akuntansi), authors grant the journal the right of first publication under their chosen open-access license. This ensures that authors maintain full control over their intellectual property while enabling broad dissemination and reuse of their work.
Authors are also encouraged to:
- Share their published articles in institutional repositories or personal websites, ensuring proper acknowledgment of initial publication in Jurnal Maneksi (Management Ekonomi Dan Akuntansi).
- Enter into non-exclusive agreements for further distribution, such as including their articles in books or other publications.








