Tinjauan Terhadap Penatausahaan Perpajakan Pada Bendaharawan Kantor Gubernur Provinsi Maluku

Authors

  • Nengsi Solemede Politeknik Negeri Ambon
  • Tri Retno Hariyati Politeknik Negeri Ambon
  • Chrestiana Aponno Politeknik Negeri Ambon

DOI:

https://doi.org/10.31959/jm.v4i2.158

Keywords:

Penatausahaan Perpajakan

Abstract

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, pajak yang melakukan pemotongan dan
pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari APBN/APBD. Kewajiban bendaharawan pemerintah
sehubungan dengan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah memotong dan
pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Penghasilan Pasal 23, Pasal
Penghasilan Pasal 24 ayat (2), dan Pajak Pertambahan Nilai. Yang menjadi masalahnya yaitu bagaimana tinjauan
penatausahaan perpajakan pada Bendaharawan kantor Gubernur Provinsi Maluku. Tujuan dalam penulisan ini
adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan penatausahaan perpajakan pada bendaharawan kantor Gubernur
Provinsi Maluku. Dalam Bidang Biro Pengembangan Ekonomi dan Investasi dalam PPh 21 pada umumnya uang
belanja dalam perjalanan dinas tidak dipotong pajak, sedangkan untuk makan minum, ATK, bayar honor itu
dipotong pajak oleh bendaharawan.
Dengan adanya peraturan yang sudah di tetapkan maka dapat mewujudkan kelancaran sistem
pemotongan pajak, penyetoran dan pelaporan pajak sesuai dengan batas waktu yang suda ditentukan sehingga
tidak ada yang terlambat dalam melakukan penyetoran dan pelaporan pajak sehingga tidak dikenakan denda.

Author Biographies

Nengsi Solemede, Politeknik Negeri Ambon

Jurusan Akuntansi

Tri Retno Hariyati, Politeknik Negeri Ambon

Jurusan Akuntansi

Chrestiana Aponno, Politeknik Negeri Ambon

Jurusan Akuntansi

References

Mardiasmo,2008, Perpajakan, Penerbit Andi; Yogyakarta

Suandy, Erly.2008, Hukum Pajak, Selemba Empat. Jakarta

S.Munawir,2003, Pajak, Penerbit BPFE.Yogyakarta

Undang-Undang KUP Nomor.28 Tahun 2007 Pasal 1ayat 1, Tentang Pengertian Pajak

Peraturan Daerah Provinsi Maluku no. 22 Tahun 2014, Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja

Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 35 Ayat 2, Tentang Tugas Dari Seor ng Bendaharawan

Undang-Undang nomor 22 Tahun 1958, Tentang penetapan Undang-Undang Darurat nomoe 22 Tahun 1957,

Tentang Pembentukan Daerah Swatandra Tingkat I Maluku.

Downloads

Published

2018-09-22

Issue

Section

Articles