Tertib Penatausahaan Keuangan Melalui Short Message Cardpada Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Biak Numfor Papua
DOI:
https://doi.org/10.31959/jm.v4i2.162Keywords:
efektifitas, efisiensi, penatausahaan keuangan.Abstract
Organisasi sektor publik dituntut untuk memperhatikan pelaporan penatausahan keuangan
dipertanggungjawabkan mengenai Value for money, yaitu ekonomis dalam pengadaan sumber daya, efisien
(berdaya guna) dalam penggunaan sumber daya dalam arti penggunaan diminimalkan dan hasilnya
dimaksimalkan (maximizing benefits and minimizing costs), serta efektif dalam arti penyampaian tujuan dan
sasaran pada setiap kegiatan. Pada setiap setiap kegiatan, pengelolaan keuangan harus mempunyai bukti nyata,
berupa laporan hasil kegiatan.
Setiap tahap pengelolaan dan pemanfaatan data, dapat menjawab permasalahan dalam penatausahaan
keuangan. Short Message Card adalah salah satu kebijakan yang dibuat untuk menertibkan penggunaan
keuangan pada suatu instansi, agar keuangan dapat dikontrol, Sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran dalam
pengeluaran keuangan.
Manfaat atau hasil dari Tertib Penatausahan Melalui Short Message Card adalah Adanya Tertib
Penatausahaan Keuangan dalam pelaporan keuangan, Proses dan prosedur penatausahaan pengelolaan
keuangan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, Terwujudnya penatausahaan dan pengelolaan keuangan
yang efektif dan efisien, Terlaksananya Tata kelola administrasi dan keuangan yang tepat waktu.
References
B pped tupoksi 2 “Uraian tugas dan fungsi badan perencanaan pembangunan daerah, kabupaten biak
numfor.
(http://Artikata.com) 2012 Pengertian PAGU. Diakses pada tanggal 29 juni 2015
(http://www.anggaran.depkeu.go.id) 2015. Undang-undang Menteri Keuangan PP No. 90 Th. 2010. Diakses
pada tanggal 29 juni 2015.
(http://karangtangis.blogspot.com) 2011. Penatausahaan sector public. Diakses pada tanggal 29 juni 2015.
(http://dppkajogjaprov.go.id) 2013 Penatausahaan Keuangan Daerah. Diakses pada tanggal 29 juni 2015.