Pelatihan Proses Pengelasan Menggunakan Mesin Las Listrik dalam Upaya Peningkatan Ketrampilan Pekerja di Desa Rumahtiga
DOI:
https://doi.org/10.31959/js.v8i1.90Keywords:
mesin las listrik, desa rumahtigaAbstract
Langkah-langkah kebijakan dan penyusunan perencanaan tenaga kerja yang berkesinambungan, terimplementasi melalui kesiapan tenaga kerja makro dan mikro, berdasarkan data penduduk dan tenaga kerja, kesempatan kerja, pelatihan (kompetensi kerja), hubungan industrial, kondisi lingkungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan serta jaminan sosial tenaga kerja. Statistik Daerah Kecamatan Teluk Ambon Tahun 2016 mencatat bahwa desa Rumahtiga dengan luas 28,39 km2 dikategorikan sebagai desa berpenduduk terbanyak sebesar 10.723 jiwa dimana kepadatan penduduknya adalah 376 jiwa/km2. Dampak konkritnya sangat dirasakan terhadap pembangunan infrastruktur yang semakin cepat dengan daya beli masyarakat yang semakin besar. Hal ini tergambar jelas melalui kemudahan akses transportasi menggunakan JMP, pembangunan rumah sakit umum pusat, kantor gubernur, kantor kejaksaan dan lainnya. Sehingga keberadaan warga desa rumahtiga yang berdomisili di RT 001 Jalan Haubaga, dituntut untuk dapat beradaptasi dengan pertumbuhan ekonomi yang semakin pesat, melalui pengembangan kelompok usaha mikro seperti bengkel pengelasan. Kendalanya para pekerja masih sulit menyelesaikan hasil lasan yang berbentuk profil (lekukan) dalam menghasilkan sebuah produk jadi. Durasi waktu kerja cukup lama, hasil lasan belum sempurna dan proses pengelasan masih berjalan sesuai pengalaman bukan sesuai metode atau teknis pengelasan yang benar. Mencermati kendala ini, maka diperlukan suatu proses pelatihan pengelasan menggunakan mesin las listrik. Capaian hasil kerja pengelasan menunjukkan bahwa efisiensi waktu pengerjaan berdampak pada hasil produksi dimana sebelum pelatihan capaian durasi waktu kerja adalah 5 hari, sedangkan sesudah proses pelatihan capaian waktu kerjanya adalah 2 hari, berupa 15 buah bentuk produk jadi dengan optimalisasi waktu kerja sebesar 16 jam kerja (8 jam/hari) dapat terlaksana secara baik.
Kata kunci: mesin las listrik, desa rumahtigaReferences
Eramahardika Karya,2017,Teori Pengelasan [Online] Available: https://www.academia. Edu/12198158/teori pengelasan, [Accessed 26 April 2017]
http://www.slideshare.net/Amal_Junkiez/teori-pengelasan-dan-fabrikasi [Accessed 24 April 2017]
https://www.scrib.com/mobile/doc/174788617/makalah-ragum#, [Accessed 20 September 2017]
https://www.google.co.id/search?q=ragum&dcr =0&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved, [Accessed 20 September 2017]
http:alma.blogs.uny.ac.id/2015/09/18/ragum-alat-penjepit-serbaguna/,[Accessed 20 September 2017]
Indikator Kesejahteraan Rakyat Kota Ambon 2015, Badan Pusat Statistik Kota Ambon No.81712.1601
Peraturan Walikota Ambon No. 19 tahun 2015, tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Ambon Tahun 2016
Statistik Daerah Kecamatan Teluk Ambon, 2016, Badan Pusat Statistik Kota Ambon No.81715.1006